Apa Itu Jasa Advokat

Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan.
Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.

Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara. Mereka adalah ahli dalam seni advokasi, yang melibatkan presentasi kasus di pengadilan dan pemberian saran pada setiap aspek litigasi.
Advokat menerima pekerjaan dan biaya mereka dari pengacara, yang mentransfer klien mereka dalam kasus-kasus yang masuk ke pengadilan. Sementara pendukung berlatih di pengadilan Skotlandia sebagai anggota Fakultas Advokat, mereka juga memiliki hak penonton sebelum Mahkamah Agung Inggris dan sejumlah badan pengambilan keputusan lain seperti pengadilan dan arbitrase.

Tugas & Tanggung jawab Advokat

  • Mewawancarai klien dan menyediakan mereka dengan nasihat hukum ahli
  • Meneliti dan mempersiapkan kasus dan menghadirkan mereka di pengadilan
  • Menulis dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata
  • Penghubung dengan profesional lain seperti pengacara
  • Mengkhususkan diri dalam bidang hukum tertentu
  • Mewakili klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan
  • Mempertanyakan saksi
  • Negosiasi

Jasa Pengacara berbeda dengan jasa-jasa  hukum lainnya, seperti halnya Jasa Notaris dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual  di dalam menentukan harga sudah memiliki patokan baku atau ukuran yang dapat digunakan untuk harga sesuai dengan Undang-Undang.  Sedangkan  standar Imbalan Jasa Pengacara (Lawyer Fee) yang didapatkan seorang pengacara dari kliennya tidak diatur di dalam Undang-Undang Advokat. Undang-Undang Advokat hanya mengatur hal-hal berikut ini :

  • Imbalan Jasa Pengacara harus berdasarkan kesepakatan dengan Klien;
  • Besarnya Imbalan Jasa Pengacara (Lawyer Fee) ditetapkan berdasarkan secara wajar dengan memperhatikan waktu, kemampuan dan kepentingan klien;
  • Besarnya Imbalan Jasa Pengacara (Lawyer Fee) harus sesuaikan dengan kemampuan Klien dan tidak dibenarkan untuk membani klien dengan biaya-biaya yang tidak diperlukan.

Konsultan Indonesia

Konsultan Indonesia adalah perusahaan yang menyediakan marketplace bagi jasa konsultan pertama yang bertindak sebagai perantara dan penyambung dalam menengahi proses transaksi yang terjadi agar menjadi lebih aman dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan