You are currently viewing Bagaimana Cara Mendapatkan Izin BPOM Makanan ?

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin BPOM Makanan ?

Membahas terkait dengan maraknya peredaran olahan makanan yang kini hadir di Indonesia tentu menjadi ladang penghasilan bagi sebagian orang. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini yang harus banting setir memperoleh ide untuk menjual makanan. Jika makanan tersebut dapat di edarkan dengan luas ke seluruh Indonesia maka apa yang salah.

Para pengusaha UMKM tentunya kini telah memiliki pintu yang lebih luas untuk bisa mendapatkan kesuksesan. Namun, memang dalam pengedaran produk makanan yang di hasilkan harus ada izin dari lembaga terkait. Dalam hal ini tentunya Anda membutuhkan izin BPOM makanan yang memang harus di perjuangkan.

Berbagai jenis makanan yang di edarkan di Indonesia tentunya tidak terlepas dari adanya pengawasan dari lembaga terkait. Anda sebagai pelaku UMKM tentunya harus segera mendaftarkan ijin edar pada BPOM. Sebab, apabila nantinya memang ada bahan yang terdeteksi berbahaya bagi tubuh dapat Anda langsung perbaharui.

Jika Anda tidak memiliki ijin edar dan kemudian secara ilegal memasarkan produk maka akan ada ancaman kurungan yang menanti. Tentunya hal ini bukanlah yang Anda inginkan dalam menjalankan bisnis produksi olahan makanan. Bahkan hal ini tidak hanya untuk makanan saja, namun sekarang ini juga marak peredaran dari kosmetik yang tidak memiliki BPOM lho.

Apa Sih Yang Dimaksud Dengan Izin BPOM Makanan Yang Harus Anda Perjuangkan?

Fungsi utama dari izin BPOM makanan itu sendiri

Sebagai seorang pelaku UMKM yang baik tentunya Anda harus terus mematahui bagaimana aturan yang ada di Indonesia. Semua hal tidak dapat dilakukan sesuai dengan keinginan sendiri, sebab ada beberapa hal penting yang harus di pertahankan. Ini juga termasuk dalam kaitannya dengan bagaimana ijin untuk mengedarkan produk ke seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaannya tentu BPOM sendiri hadir sebagai sebuah lembaga yang memiliki tugas melakukan pengawasan pada produk obat dan makanan. Semua jenis produk yang di edarkan ke seluruh Indonesia tentunya tidak akan pernah luput dari adanya pengawasan dari lembaga berbadan hukum ini. Anda harus berhati hati saat memasarkan produk tanpa adanya ijin resmi dari BPOM yang di kantongi.

Jika Anda melakukan pengurusan pada ijin edar maka kebelakangnya akan di dapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnis tersebut. Sebab, secara hukum Anda telah memiliki ijin resmi dari BPOM yang menandakan bahwa produk Anda aman di gunakan. Tanpa adanya ijin resmi yang Anda kantongi maka kebelakang akan ada banyak persoalan hukum terjadi.

Mari simak dulu pembahasan mengenai jenis nomor pendaftaran pada BPOM

Setiap pelaku usaha tentunya harus mendaftarkan produk yang di hasilkan kepada badang pengawasan obat dan makanan Indonesia. Tentunya ini menjadi bagian utama yang harus Anda perjuangkan terlebih dahulu untu memudahkan pemasaran produk. Untuk itu maka sangatlah penting agar dapat mendaftarkan produk Anda dan memperoleh ijin dari badan pengawasan ini.

Pada dasarnya jika Anda melakukan pendaftaran produk pada BPOM maka nantinya akan ada beberapa kode pada setiap pengajuan. Baik kode SP, MD, ataupun ML yang di berlakukan bagi pendaftaran produk makanan, minuman, dan juga obat obatan, termasuk juga kosmetik. SP sendiri hadir sebagai sebuah sertifikat penyuluhan yang di berikan kepada para pengusaha kecil dan kegiatannya hanya sebatas penyuluhan saja.

Bagi Anda yang sudah memproduksi makanan ataupun minuman dengan skala besar maka labelnya akan berbeda dan di berikan kode MD. Artinya sebagai pengusaha Anda harus terus menjaga keamanan yang telah di tetapkan tentunya. Bagi Anda yang memiliki usaha produk impor maka kode labelnya akan di berikan dengan kode ML.

Lalu bagaimana untuk bisa mendapatkan izin resmi dari BPOM pada produk kita?

Banyak orang yang kemudian berpikiran negative bahwa jika melakukan pendaftaran pada lembaga ini maka akan sangat sulit mendapatkan ijin. Padahal, semua itu bergantung pada bagaimana keamanan produk yang ingin Anda pasarkan. Apabila Ada melakukan produksi produk dengan tujuan pemasaran di dalam negeri maka perlu adanya fc izin industry.

Izin tersebut tentunya bisa Anda dapatkan dari departemen perindustrian serta perdanganan pangan yang ada di Indonesia. Apabila Anda telah melakukan pengisian pada formulir registrasinya maka semuanya akan di serahkan kembali kepada petugas. Jangan lupa untuk membawa contoh produk yang akan di lakukan pengecekan keamanannya ya agar dapat di pastikan produk aman.

Bahkan bagi Anda yang ingin mendaftarkannya sekarang ini tidak perlu langsung datang ke kantor BPOM. Dalam hal ini Anda dapat melakukan langkah registrasi secara online dengan memanfaatkan aplikasi tersedia yaitu e-registration. Permohonan pengajuan izin edar bisa Anda lakukan dari aplikasi tersebut dan pastinya prosesnya mudah untuk dilakukan.

Itu saja yang bisa kami uraikan mengenai izin BPOM makanan yang harus segera Anda urus sekarang juga, semoga bisa bermanfaat.

Konsultan Indonesia

Konsultan Indonesia adalah perusahaan yang menyediakan marketplace bagi jasa konsultan pertama yang bertindak sebagai perantara dan penyambung dalam menengahi proses transaksi yang terjadi agar menjadi lebih aman dan adil bagi semua pihak yang terlibat.