You are currently viewing Cara Daftar BPOM Makanan Rumahan Yang Cepat

Cara Daftar BPOM Makanan Rumahan Yang Cepat

Banyak orang yang masih bingung untuk bisa mendapatkan izin edar makanan yang di kelolanya. Sehingga tak meraih kemungkinan jika mereka semua ada yang mengambil langkah memakai calo atau juru bicara. Nah seharusnya tidak demikian, karena cara daftar BPOM makanan rumahan itu cukup mudah lho.

Anda bisa lakukan sendiri tanpa meminta bantuan dari orang lain dalam mengurus ini semua. Jadi untuk apa anda membayar orang untuk mengurusinya. Cukup anda cari tahu apa saja persyaratan yang di minta oleh pihak dinas dalam urusan izin edar makanan.

Atau anda bisa juga langsung datang pada perizinan setempat untuk menanyakan prosedur cara – cara mendapatkan izin edar. Sudah dengan jelas jika di sana anda akan di berikan wacana apa saja yang harus di penuhi. Dan coba saja anda juga pelajari artikel yang satu ini agar bisa memahaminya.

Intip Cara Daftar BPOM Makanan Rumahan Yang Di Kelola

cara daftar BPOM makanan rumahan

Cara daftar izin edar BPOM untuk pangan olahan atau frozen food sudah bisa di lakukan dengan cara online. Dengan begitu, Anda tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor lembaga tersebut untuk melakukan pendaftaran. Izin edar sendiri merupakan hal yang wajib di miliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia.

Sebab, dengan adanya izin tersebut masyarakat atau konsumen mendapatkan kepastian hukum atas produk olahan yang mereka konsumsi. Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Di dalam aturan tersebut di jelaskan, setiap pangan olaha baik yang di produksi di dalam negeri atau yang di impor untuk di perdagangkan. Baik itu dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Persiapan untuk daftar BPOM makanan

Cara Daftar Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan Registrasi Akun Perusahaan Siapkan dokumen persyaratan. Yang meliputi, NPWP, perizinan dan PSB Kunjungi laman e-reg.pom.go.id.  Input data perusahaan dan pabrik dan upload dokumen pendukung.

Kermudian anda tunggu evaluasi dan verifikasi petugas.  Jika sudah, Anda akan mendapat user ID dan password. Registrasi Pangan Olahan Kunjungi laman e-reg.pom.go.id. Lalu pilih e-registrasi pangan/e-registrasi BTP. Dan jangan lupa login sesuai user ID dan password yang telah di dapat saat proses registrasi akun perusahaan Input data dan upload dokumen pendukung.

Kemudian, klik proses Tunggu penerbitan surat perintah bayar. Bayar lah sesuai surat perintah yang telah di peroleh Tunggu evaluasi verifikasi dan validasi dari petugas BPOM. Jika data sudah di anggap valid, maka Anda akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik.

Peraturan berbeda dengan minuman

untuk minuman beralkohol hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat Surat Penunjukkan (LOA) yang di sahkan oleh notaris. Kamar dagang setempat, Pemerintah setempat. Atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat Audit dari Pemerintah Setempat.
Cara Daftar BPOM Makanan dengan Mudah Dengan e-BPOM

Saat ini teknologi dapat mempermudah aktivitas manusia termasuk dalam cara untuk mendaftar BPOM makanan. Jika Anda ingin mendaftarkan produk pada Badan Pengawas obat serta makanan Republik Indonesia langsung saja untuk mengakses e-BPOM akan mempermudah prosesnya.

Yang pertama harus di lakukan adalah mengumpulkan persyaratannya, persyaratan harus di persiapkan untuk produk luar negeri dan dalam negeri berbeda. Setelah mengumpulkan Anda dapat membuka lama https://e-bpom.pom.go.id/. Setelah membuka laman tersebut, Anda dapat langsung mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu.

Pilihlah Registrasi Baru. Selanjutnya, isi formulir pendaftar dengan lengkap mengenai perusahaan Anda. Data yang harus di lengkapi adalah data usaha, data penanggung jawab juga data user. Setelah selesai, klik halaman selanjutnya masukkan data pemeriksaan sarana bangunan.

Setelah itu, unggah semua berkas persyaratan di butuhkan. Tunggulah hasil pemeriksaan, setelah itu akan ada verifikasi bahwa data di kirim sudah benar dan lengkap. Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi melalui email berisi user ID dan Password. Setelah selesai mendapatkan email notifikasi berisi user ID dan Password.

Langkah untuk pengurusan tahap kedua

Setelah itu, pilihlah menu registrasi lalu Pengajuan Dokumen. Pada menu Pengajuan Dokumen Anda akan di minta untuk menginput mengenai bahan baku, hasil analisa, informasi gizi, serta klaim produk. Setelah mengisi lengkap data sebelumnya, selanjutnya unggal berkas sesuai dengan persyaratan di minta.

Selain mengunggahnya secara online, Anda juga di minta untuk mengirim berkas fisiknya ke alamat kantor Badan POM. Setelah itu akan ada proses verifikasi data pemohon, tunggulah beberapa waktu sampai diberi notifikasi selanjutnya. Setelah selesai verifikasi, bayarlah makanan lalu unggah bukti pembayarannya. Tunggulah beberapa waktu sampai proses validasi selesai.

Nah iru saja penjelasan tentang cara daftar BPOM makanan rumahan. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi anda semuanya. Dan jangan lupa segera daftrkan izin edar makanan anda ya!

Konsultan Indonesia

Konsultan Indonesia adalah perusahaan yang menyediakan marketplace bagi jasa konsultan pertama yang bertindak sebagai perantara dan penyambung dalam menengahi proses transaksi yang terjadi agar menjadi lebih aman dan adil bagi semua pihak yang terlibat.