Cara mengurus halal makanan dan minuman UKM merupakan salah satu hal harus diketahui oleh pelaku UKM. Hal ini berguna untuk mencegah terjadinya penolakan pemasokan pada toko-toko besar. Selain itu, makanan yang belum bersertifikat halal juga jarang diminati oleh pembeli.
Sertifikat halal sebenarnya merupakan sebuah dokumen untuk perizinan dalam bentuk sebuah sertifikat dimana akan tercatat jika produk yang Anda pasarkan menggunakan bahan baku yang diolah dan diproduksi sesuai syariat Islam. Mengingat di Indonesia mayoritas muslim, maka hal ini menjadi sangat penting.
Dengan adanya undang-undang, halal seolah menjadi persyaratan untuk membuka sebuah usaha kuliner baik makanan ataupun minuman. Selain harus memiliki izin pemasaran dari BPOM RI, sertifikat hal juga menjadi salah satu dokumen yang harus dimiliki untuk menambah kepercayaan pelanggan.
Tahapan Awal Penerbitan Sertifikasi Halal UKM
Mengurus sertifikasi halal ini wajib Anda lakukan ketika memiliki bisnis di bidang makanan utamanya. Jika Anda masih bingung bagaimana cara untuk mengurus sertifikasi halal ini, perhatikan dahulu beberapa tahapan awal di bawah ini.
- Pahami Persyaratan Halal dan Mengikuti Pelatihan
Cara mengurus halal makanan dan minuman UKM yang pertama ialah perusahaan wajib hukumnya untuk memahami persyaratan halal yang ada. Persyaratan ini tercantum jelas dalam HAS 23000. Lalu, perusahaan diwajibkan mengikuti perlatih SJH atau Sistem Jaminan Halal di LPPOM MUI secara reguler ataupun online.
- Menerapkan Hasil Pelatihan
Setelah pelatihan dilaksanakan, kini perusahaan harus melaksanakan atau menerapkan SJH tersebut sebelum akhirnya melakukan pendaftaran sertifikasi halal. SJH ini terdiri atas penetapan kebijakan halal, penetapan tim manajemen halal, pelaksanaan pelatihan, pembuatan manual SJH, dan persiapan prosedur yang berhubungan dengan SJH.
- Mempersiapkan Dokumen
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan ualah daftar produk, daftar bahan baku yang digunakan, matriks produk, diagram alir proses, daftar alamat tempat produksi, bukti pelatihan, bukti sosialisasi kebijakan halal, dan bukti audit internal. Agar lebih jelas Anda bisa melihatnya di user manual Cerol.
- Melakukan Pendaftaran dan Upload Data
Setelah dokumen siap, selanjutnya ialah lakukan pendaftaran sertifikasi halal. Pendaftaran ini biasanya berlangsung secara online pada sebuah website. Pada saat masuk, Anda diharuskan untuk memahami prosedur sertifikasi dengan membaca user manual Cerol. Kemudian, Anda akan diminta mengunggah data sertifikasi yang kemudian akan diproses LPPOM MUI.
Tahap Berikutnya Penerbitan Sertifikasi Halal UKM
Setelah beragam langkah di atas telah dilalui, Anda akan memasuki tahapan selanjutnya untuk bisa menerbitkan sertifikasi halal ini.
- Memonitor Sebelum Audit dan Melakukan Pembayaran Akad Sertifikasi
Setelah data yang dibutuhkan untuk sertifikasi di upload, cara mengurus halal makanan dan minuman berikutnya ialah dengan monitoring pre audit yaitu monitoring yang dilakukan sebelum audit. Setelah itu, baru dilakukan pembayaran sertifikasi sebagai akad pernyataan setuju.
- Pelaksanaan Audit
Jika saat monitoring pre-audit perusahaan tidak lolos, maka langkah ini tidak bisa dilakukan dan tidak bisa lanjut ke langkah berikutnya. Namun jika sebalinya, maka perusahaan akan melaksanakan audit pada semua fasilitas yang memproses produk-produk yang akan disertifikasi.
- Pelaksanaan Monitor Setelah Audit
Setelah audit dilaksanakan, maka Cara mengurus halal makanan selanjutnya ialah monitoring pasca audit. Kegiatan ini disarankan agar dilakukan setiap saat untuk mengetahui jika ada sesuatu yang kurang sesuai. Sehingga perbaikan bisa segera dilakukan perbaikan pada hal yang tidak sesuai tersebut untuk menjamin lulus sertifikasi halal.
- Mendapatkan Sertifikasi Halal
Sertifikat ini bisa didapatkan dalam bentuk softcopy dari Cerol. Atau bisa juga langsung diambil ke kantor LPPOM MUI. Jika semua persyaratan dilakukan dengan baik, maka Anda akan mendapatkan sertifikasi tersebut.
Mengurus sertifikasi halal pada bisnis di bidang makanan ini memang harus dilakukan jika ingin membuat produk Anda diminati pembeli karena terjamin keamanannya. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang kebingungan bagaimana cara untuk melakukannya. Oleh karena itu, pahami cara mengurus halal makanan dan minuman UKM di atas.
Jika anda sedang membutuhkan Konsultan Halal, untuk produk yang anda ingin urus
Silahkan Hubungi Kami :
Whatsapp/ Call : 0822-1111-6200
Facebook : KonsultanIndonesiaa
Instagram : @Konsultan.Indonesia
Website : www.konsultanindonesia.com