Anda memiliki usaha frozen food dan ingin tahu cara mengurus sertifikat BPOM produk Anda? Tidak perlu bingung karena di sini akan dijelaskan dengan rinci. Peluang bisnis frozen food sendiri terbilang sangat menjanjikan jika mengingat bahan makanan ini awet dan tahan lama apabila disimpan di kulkas.
Selain itu, cara masaknya pun mudah dan praktis. Tidak heran jika bisnis frozen food sangat menguntungkan. Bagi Anda yang ingin lebih mengembangkan bisnis frozen food Anda atau makan dan minuman lainnya, ada baiknya Anda mengurus sertifikat BPOM produk Anda.
Hal ini tentunya akan menunjang keberhasilan usaha Anda karena produk Anda akan dinilai lebih tepercaya. Apabila produk Anda telah bersertifikat BPOM, maka produk Anda dapat dijamin keamanannya dengan begitu produk Anda tidak akan disita dari pasaran.
BPOM sendiri bergerak dalam bidang pengawasan keamanan obat dan makanan. Jadi, pastikan Anda sudah mengurus sertifikat BPOM untuk bisnis yang Anda jalankan ini. Akan tetapi, jika belum dan tidak tahu tahu cara mengurus sertifikat BPOM berikut ini akan dijelaskan.
Proses Pendaftaran Perusahaan
Anda bisa mendaftarkan produk Anda langsung ke kantor BPOM, namun karena kini sudah era digital, Anda bisa mendaftar via online. Anda cukup menggunakan aplikasi e-Registration sebagai cara mengurus sertifikat BPOM. Pertama-tama cari opsi daftar dalam halaman utama aplikasi ini.
Kemudian, Anda akan mendapati formulir data perusahaan. Dalam data perusahaan ini Anda akan temui opsi daftar. Dari opsi daftar tersebut, selanjutnya pilih opsi daftar baru. Baru setelah itu, Anda akan dihadapkan lagi pada formulir yang kali ini berisi tentang data-data perusahaan yang harus Anda isi.
Pastikan Anda mengisi isian data pabrik yang berkaitan dengan perusahaan Anda. Selanjutnya, setelah data pabrik diproses, Anda akan dihadapkan lagi pada formulir baru. Formulirnya berisikan data PSB/jenis pangan. Data-data tersebut ditujukan untuk masing-masing pabrik yang Anda masukan sebelumnya.
Kemudian, Anda perlu menjalani proses daftar ulang perusahaan Anda. Apabila perusahaan ditolak, Anda cukup memilih opsi daftar pada opsi daftar yang ada di awal tadi sehingga Anda akan dihadapkan pada data NPWP dan juga USER ID.
Proses Registrasi Produk
Setelah melewati proses pendaftaran perusahaan, cara mengurus sertifikat BPOM berikutnya adalah melakukan registrasi produk. Yang perlu Anda lakukan adalah masuk ke dalam aplikasi yang sama. Caranya cukup dengan memasukkan USER ID serta kata sandi Anda sesuai dengan isian yang tertera.
Pastikan Anda memasukkan data yang sesuai dengan data yang diterima di email Anda. Baru setelah itu pilih login. Setelah itu, pilih menu registrasi. Kemudian, pilih pengajuan dokumen. Lalu, pilih baru. Dengan begitu Anda dapat melakukan pengisian data registrasi produk Anda.
Langkah berikutnya pilih, isi formulir data komposisi. Setelah data formulir produk disimpan, Anda bisa melakukan perubahan dan menghapus data komposisi yang sudah Anda masukkan. Dengan catatan belum terkirim pada verifikat. Langkah selanjutnya, pilih hasil analisa dan isi formulirnya.
Berikutnya, pilih informasi nilai gizi dan isi formulirnya. Lalu, masukkan nilai data informasi nilai gizi kemudian Anda pilih klaim. Selanjutnya, isi formulir data informasi mengenai nilai gizi sejenis. Kemudian pilih preview. Terakhir, Anda bisa kirimkan ke verifikator setelah registrasi produk lengkap beserta file-file yang menjadi syarat.
Sertifikat BPOM untuk produk Anda merupakan suatu hal yang penting terutama untuk keberlangsungan bisnis Anda. Keberlanjutan dan perkembangan bisnis Anda juga dipengaruhi ada tidaknya sertifikat ini. Oleh karena kini cara mengurus sertifikat BPOM lebih mudah karena dapat dilakukan via online pastikan Anda segera mendaftarkan produk Anda.
Jika anda tidak mempunyai banyak waktu dalam mengurus perizinan BPOM, kami bisa membantu anda dalam mengurus perizinan BPOM , dijamin aman dan terpercaya
Segera Hubungi Kami :
Whatsapp/Call : 0822-111-6200
Facebook : KonsultanIndonesiaa
Instagram : @Konsultan.Indonesia
Website : www.konsultanindonesia.com