Cara Mengurus Sertifikat Halal Makanan, Frozen Food dan Minuman

Cara mengurus sertifikat halal makanan merupakan salah satu permasalahan yang akan dihadapi oleh para pengusaha di bidang kuliner. Hal ini karena di Indonesia sertifikat halal ini sangat penting dalam pemasaran. Baik itu dalam pemasaran makanan, obat-obatan, hingga kosmetik.

Sehingga, banyak orang yang mencari-cari bagaimana cara untuk bisa mendapatkan sertifikat halal ini. Terutama dalam bidang perkulineran, baik itu dalam makanan, frozen food, atau minuman. Tidak heran memang jika hal ini terjadi di Indonesia. Karena, sebagian besar agama di Indonesia adalah muslim.

Agama muslim memiliki pantangan untuk tidak makan makanan tertentu yang tidak halal. Misalnya yang mengandung minyak babi atau yang lainnya. Makanya, sertifikat halal dalam makanan ini akan menjadi sangat penting bagi para pengusaha kuliner di Indonesia. 

Untuk itu, dalam mengurus sertifikat halal makanan, maka Anda perlu mengetahui prosedur untuk bisa mendapatkan sertifikat halal ini baik itu untuk makanan, frozen food ataupun minuman. Prosedur selengkapnya, bisa Anda baca di bawah ini dengan jelas.

Prosedur Cara Mengurus Sertifikat Halal Makanan

Jika Anda memiliki usaha di bidang makanan, tentu sudah seharusnya mengurus hal ini. Jika masih bingung bagaimana caranya, berikut adalah prosedur yang bisa Anda lakukan.

  1. Memahami Persyaratan dan Mengikuti Pelatihan SJH

Dalam HAS 23000, persyaratan sertifikasi halal tercantum dengan jelas. Dengan memahami persyaratan tersebut, maka perusahaan bisa mengikuti pelatihan SJH, yakni berupa sebuah pelatihan untuk perusahaan. Baik itu secara reguler, ataupun secara online. Untuk itu, penting bagi Anda melakukan dua kegiatan ini.

  • Menerapkan SJH

Setelah mengikuti pelatihan SJH atau  Sistem Jaminan Halal, maka Cara mengurus sertifikat halal makanan selanjutnya perusahaan harus mampu untuk menerapkannya sebelum pada akhirnya melakukan pendaftaran untuk mengikuti sertifikasi halal. Dalam penerapannya, agar perusahaan tidak mendapat kesulitan MUI telah memberikan pedoman dalam bentuk sebuah dokumen.

  • Mempersiapkan Dokumen

Ketika perusahaan akan memutuskan untuk mendaftar sertifikasi halal, maka ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan sertifikasi halal. Beberapa dokumen ini yaitu mulai dari daftar produk, daftar bahan yang digunakan, diagram alur proses, manual SJH, matriks produk, bukti sosialisasi kebijakan halal, dan lain-lain.

  • Daftar Sertifikasi Halal

Setelah semua pelatihan, dan dokumen yang akan diperlukan untuk pendaftaran terkumpul, maka cara mengurus sertifikat halal makanan berikutnya ialah melakukan pendaftaran. Pendaftarannya bisa berbasis online melalui website. Setelah itu, di sana akan tercantum, prosedurnya dan Anda harus memahaminya dengan benar.

Langkah Berikutnya Setelah Pendaftaran

Setelah proses pendaftaran di atas telah selesai dilakukan, Anda harus mengikuti beberapa hal di bawah ini sebagai langkah selanjutnya mendapat sertifikasi halal.

  1. Monitoring Sebelum Audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi

Pada proses pendaftaran sebelumnya, Anda akan diminta untuk mengunggah data sertfikasi yang dibutuhkan. Maka selanjutnya Anda bisa mulai memonitor sebelum melakukan audit dan pembayaran sebagai tanda kesepatan sertifikasi. Kegiatan memonitor ini disarankan dilakukan setiap hari agar jika ada yang tidak sesuai bisa terdeteksi.

  • Melaksanakan Audit

Jika proses monitoring pre audit sudah berhasil, dan pembayaran akad sertifikasi juga sudah dilaksanakan, maka kini saatnya proses audit. Proses ini akan dilakukan pada semua fasilitas yang memiliki keterkaitan  dengan produk yang akan disertifikasi dalam perusahaan tersebut.

  • Monitoring Setelah Audit

Proses memonitor bukan hanya dilakukan saat sebelum audit, setelah auditpun akan dilaksanakan monitoring. Sama seperti pre-audit, monitoring ini juga disarankan untuk dilakukan setiap hari agar jika ada yang tidak sesuai bisa terdeteksi dan segera diperbaiki.

  • Mendapatkan Sertifikat Halal

Setelah semua proses dilakukan dengan benar, maka sertifikasi halal ini bisa didapatkan. Sertifikat ini bisa didapat dalam bentuk softcopy, atau bisa diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta.

Memiliki sertifikasi halal pada produk makanan Anda tentu akan menambah nilai jual produk tersebut. Selain itu, bisnis Anda akan lebih terjamin keamanannya dan disukai oleh masyarakat luas. Setelah mengikuti cara mengurus sertifikat halal makanan ini, maka perusahaan Anda bisa beroperasi dengan tenang.

Jika anda membutuhkan Konsultan Halal, bisa langsung menghubungi kami
Info Lebih Lanjut :
Whatsapp/Call : 0822-1111-6200
Facebook                     : Konsultanindonesiaa
Instagram                    : @Konsultan.Indonesia
atau bisa mengunjungi Website kami

www.konsultanindonesia.com

Konsultan Indonesia

Konsultan Indonesia adalah perusahaan yang menyediakan marketplace bagi jasa konsultan pertama yang bertindak sebagai perantara dan penyambung dalam menengahi proses transaksi yang terjadi agar menjadi lebih aman dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan