You are currently viewing Intip Cara Cepat Izin BPOM Makanan Yuk!

Intip Cara Cepat Izin BPOM Makanan Yuk!

Meski sudah banyak sekali makanan yang beredar di jual di pasaran, namun tidak sedikit juga banyak makanan yang ternyata belum terdaftar BPOM. Nah, dari itulah sehingga makanan tersebut di anggap sebagai salah satu makanan legal yang tidak boleh sembarang untuk di konsumsi. Kalau anda ingin mendapatkan izin BPOM makanan secara cepat.

Tidak terlalu ribet dan juga di ambil pusing untuk bisa mendapatkan izin BPOM. Sama halnya produk lainnya, hal ini hanya di butuhkan beberapa persyaratan yang memadai. Namun perlu anda tahu juga jika tidak semua makanan di wajibkan untuk mendapatkan izin BPOM ya guys.

Ada beberapa olahan makanan yang tidak harus di kelola perizinannya. Anda pastinya bingung dong! Kira – kira makanan apa saja sih yang tidak perlu perizinan? Dari pada anda di buat penasaran akan hal ini, lebih baik simak langsung secara detail dalam artikel ini ya.

Cara Cepat Izin BPOM Makanan

Izin BPOM makanan untuk sistem olah

Seperti yang sudah banyak orang ketahui jika badan pengawas obat dan makanan atau yang lebih sering di sebut dengan BPOM sudah menjadi ganjalan bagi para pebisnis. Terutama dalam bidang pengusaha kecil di sektor makanan olahan belakangan ini ya. Dengan banyak alasan sehingga membuat makanan yang di olah harus memiliki izin secara resmi.

Banyak orang – orang yang beralasan tidak memiliki izin edar BPOM karena susahnya atau minimnya pengetahuan. Sejumlah pelaku mikro usaha atau UMKM makanan di panggil oleh pihak kepolisian. Padahal seperti yang sudah di terangkan jika tidak semua bisnis makanan olahan memerlukan izin edar atau BPOM.

Apa saja makanan yang tidak memerlukan izin edar?

Sejatinya memang sudah banyk yang belum mengetahui bahwa ada beberapa produk yang wajib mendapatkan izin edar. Ternyata ketentuan izin edar atau BPOM telah di atur dalam sebuah peraturan badan pengawas obat dan makanan nomor 27 tahun 2017. Di mana hal ini tertera pada pendaftaran opangan olahan.

Di dalam pasal ke dua telah di sebutkan secara terang bahwa setiap pangan olahan yang di produksi dalam negeri ataupun luar negeri. Yang di perdagangkan dalam bentk kemasan eceran, ternyata wajib yntuk memiliki izin edar. Bahkan tidak hanya itu saja, izin edar itu juga berlaku pada beberpa produk lainnya. ‘

Di antaranya yaitu pangan fortifikasi, pangan SNI wajib, pangan program pemerintah, pangan untuk uji pasar, dan juga bahan tambahan pangan atau BTP. Jadi sudah bisa di pastikan jika kalian mengedarkan makanan yang masuk dalam kategori tersebut maka harus memiliki izin edar. Jika tidak melakukan proses izin edar, jangan salahkan pihak berwajib jika harus memanggil ke kantor polisi setempat.

Produk pangan yang bebas izin edar

Meski sudah cukup jelas di atas tentang beberapa makanan olahan yang harus memiliki izin edar. Namun tidak meraih kemungkinan jika ada juga beberapa produk makanan yang tidak membutuhkan izin edar. Pengen tahu kiranya apa saja? Ya tentu saja dalam artikel ini sudah sangat detail banget ya sabat.

Beberpa makanan olahan yang tidak perlu izin edar seperti halnya pangan olahan yang di produksi oleh industro rumah tangga. Ada juga pangan olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari waktu 1 minggu / 7 hari. pangan olah yang di import dalam jumlah atau skala kecil hanya untuk keperluan sampel.

Ada juga pangan olah yang di gunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak di jual belikan secara langsung pada konsumen. Pangan olah yang dalam bentuk kemasan dalam jumlah besar dan tidak di jual belikan. Pangan yang di jual dan di kemas langsung di hadapan konsumen dalam jumlah kecil dan sesuai dengan perminataan konsumen.

Tidak hanya itu saja, masih da 2 jenis makanan olahan yang ternyata tidak membutuhkan izin edar juga. Namun perlu anda tahu, jika hal ini belum banyak di ketahui oleh semua orang. Bahkan banyak yang menganggap jika makanan ini di perlukan BPOM. Jadi jadilah orang pintar da paham ya sebelum pada akhirnya kalian kerepotan sendiri.

Nah kedua jenis makanan itu yaitu pangan siap saji, seperti halnya makanan yang di sajikan di warung makan, restoran dan juga cafe. Dan juga pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal atau pasca panen saja. Seperti halnya pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, pembekuan, pencampuran dan blansir serta tanpa penambah BTP. Kecuali ada tambahan BPT untuk proses pelilinan ya, jadi di butuhkan izin kalau yang ini.

Sudah cukup jelas banget bukan beberapa produk yang tidak harus izin BPOM makanan. Nah jadi kalau sudah tahu, anda bisa mawas diri jika di tanya oleh pihak berwajib. Semoga bermanfaat.,

Konsultan Indonesia

Konsultan Indonesia adalah perusahaan yang menyediakan marketplace bagi jasa konsultan pertama yang bertindak sebagai perantara dan penyambung dalam menengahi proses transaksi yang terjadi agar menjadi lebih aman dan adil bagi semua pihak yang terlibat.