Banyak netizen di medsos atau media sosial membahas mengenai viralnya pengakuan dari penjualan makanan beku yang terkena denda sebab tak punya izin edar dari BPOM. Sebagian besar ada yang mengaku bahwa dipanggil polisi karena tak punya izin edar. Lalu untuk izin BPOM frozen food agar bisa terhindar dari masalah tersebut ternyata ada kriterianya loh.
Terkait masalah tersebut ternyata memicu keresahan pada pelaku usaha kecil, mikro, serta menengah atau biasa disingkat dengan UMKM yang bergerak pada bidang produksi makanan beku. Semua pelaku usaha tersebut merasa khawatir akan terkena denda sampai harus berurusan terhadap pidana. Kabar baiknya dari kepala BPOM menyatakan bahwa tak semua produk makanan beku perlu punya izin BPOM loh.
Ada beberapa kriteria usaha terhadap makanan beku atau frozen food yang perlu punya izin edar BPOM yang perlu dilaksanakan. Untuk kriteria yang telah ditetapkan akan dijelaskan pada penjelasan di bawah ini. Jadi untuk kalian yang ingin tahu lebih lanjut bisa langsung saja simak penjelasan dari artikel yang tertera berikut ini.
Simak Daftar Kriteria Yang Harus Punya Izin BPOM Frozen Food
Izin BPOM Frozen Food Kriterianya Punya Masa Expired Kurang Lebih 7 Hari
Kepala BPOM menjelaskan bahwa produk makanan beku yang perlu punya izin edar BPOM merupakan produk yang punya masa kadaluarsa kurang lebih di atas tujuh harian. Jadinya sangat penting untuk cantumkan tanggal produksi serta tanggal kadaluarsa di produk makanan beku kalian.
Frozen Food Dengan Masa Kadaluarsa Tidak Lebih Dari 7 Hari
Berbeda dengan sebelumnya, jika produk frozen food yang masa kadaluarsanya kurang atau tidak lebih dari 7 hari maka produsen tak wajib melakukan pendaftaran produk pada BPOM. Akan tetapi supaya keamanan tetap terjaga serta konsumen dapat semakin yakin terhadap kualitas serta keamanan produk. Oleh sebab itu BPOM menyarankan agar produsen dari frozen food atau makanan beku untuk tetap melabeli dengan izin edar dari dinas kesehatan pemerintah daerah setempat nya.
Pesanan Secara Langsung Tidak Usah Izin Edar
Makanan beku yang produksinya secara sekaligus atau massal serta dilakukan distribusi oleh distributor formal perlu punya izin edar dari BPOM. Sedangkan untuk pelaku UMKM makanan aku yang terima pesanan dan secara langsung melakukan pengiriman produk kepada pemesan atau produsen tak usah atau tak perlu izin edar BPOM.
Makanan Yang Siap Saji
Produk dari makanan beku atau frozen food yang masih tergolong makanan olahan siap saji itu masih tergolong aman karena tidak wajib untuk punya izin edarnya. Berbeda untuk masa simpan sekitar 7 harian ataupun lebih pada pangan olahan siap saji atau pangan olahan yang disimpan beku. Itu dilakukan produksi secara bersamaan dan perlu punya izin edar BPOM. Kalian perlu tahu bahwa itu bukan dari pemerintah daerah, kabupaten maupun kota ya.
Dijadikan Bahan Baku
Jika dipakai lebih lanjut untuk bahan baku pangan dan tidak benar untuk dijual dengan cara langsung ke konsumen akhir maka tidak perlu atau tidak memerlukan surat izin.
Siapa Yang Dapat Punya Izin Untuk Edarnya?
Jika dilihat dari fungsinya pada badan usaha PT, perseorangan ataupun CV. Di tiap pangan olahan ketika tibanya diproduksi dalam negeri ataupun yang akan di impor untuk upaya dilakukannya perdagangan di kemasan eceran perlu punya izin edar dari BPOM MD loh.
Pada pangan olahan yang dilakukan dan produksi di negara Indonesia itu terdiri atas pangan olahan yang produksinya dilakukan sendiri serta pangan olahan yang produksinya sesuai dengan kontrak atau pun makloon / toll manufacturing.
Harga Serta Masanya
Permohonan untuk daftar pangan olahan bentuk rangka evaluasi agar bisa memperoleh izin edar BPOM MD ataupun perubahan dari data pangan olahan yang dikenal biaya untuk penerimaan negara bukan pajak yang pas dengan ketentuan peraturan per undang-undang. Semisal permohonannya itu ditolak maka biaya yang sudah dibayarkan ternyata tak bisa ditarik kembali.
Selain itu untuk retribusi sertifikasi pada pemohon juga wajib melakukan tanggung jawab biaya konsultan pendamping selama proses sertifikasi GMP serta biaya dari sertifikasi. Biayanya itu beragam tergantung dari tempat serta konsultan yang kalian pilih. Untuk Masa izin edar makanan frozen food tersebut bisa berlaku sekitar 5 tahunan dan juga bisa dilakukan perpanjangan loh.
Jadi jika produk kalian sudah melewati sekitar 5 tahun tak perlu khawatir karena masa nya sudah habis. Sebab kalian masih bisa melakukan perpanjangan dari izin tersebut supaya produknya tetap jadi makanan beku terpercaya dan juga aman di pakai atau di konsumsi oleh para pelanggan.
Sesudah menyimak penjelasan diatas tentunya kalian sudah paham bukan mengenai izin BPOM Frozen Food. Untuk ketentuan dari izin edar nya itu bagi pelaku usaha berdasarkan atas perlindungan masyarakat dari resiko makanan dan juga obat yang tak aman, tak bermutu atau bergizi dan juga tak bermanfaat untuk bisa diedarkan.