Profesi konsultan hukum kepegawaian adalah Pihak yang berkaitan langsung dengan para aparatur sipil negara atau ASN. Seperti yang diketahui oleh masyarakat luas bahwa tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat melalui tanggung jawab terhadap pekerjaannya.
Hak akan selalu berdampingan dengan kewajiban, dalam hal ini perlindungan dan bantuan hukum terhadap pegawai negeri merupakan timbal balik dari jasa-jasa mereka. peranan Para konsultan tidak berdiri dengan sendirinya karena sudah ada payung hukum terkait hal ini.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN memiliki kebijakan sendiri untuk memberikan hak ini. Nantinya proses perlindungan serta bantuan akan diberikan dengan berbagai fasilitas berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Proses konsultasi juga dilakukan oleh pihak terpilih.
Poskobankum atau pusat konsultasi dan bantuan hukum merupakan suatu pihak yang ditunjuk langsung sebagai konsultan hukum kepegawaian. Nantinya bantuan yang diberikan adalah berbagai permasalahan terkait kasus non litigasi maupun litigasi. Perlindungan konon merata hingga ke seluruh daerah.
Manfaat untuk Pegawai Negeri Sipil
Cikal bakal lahirnya konsultan hukum kepegawaian ini dipengaruhi oleh munculnya undang-undang nomor 5 tahun 2014 undang-undang tersebut memuat pernyataan bahwa ASN berhak mendapatkan bantuan hukum jika melakukan kesalahan saat menjalankan tugas negara.
Namun, dalam beberapa kondisi bantuan serta perlindungan tersebut tidak akan diberikan apabila kasusnya korupsi, narkotika, terorisme. Bagi para pegawai yang melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi hingga pencopotan dari jabatan yang terakhir diembannya.
Meskipun sudah ada aturan jelas mengenai perlindungan bagi ASN, namun penjabaran terkait Apa isi bantuannya masih tidak jelas. Jika mau dijabarkan, maka diperoleh poin-poin di bawah ini:
- ASN berhak mendapatkan bantuan ASN berhak mendapatkan bantuan dalam 4 ranah, pidana perdata, peradilan agama dan tata usaha negara.
- Pihak yang bergelut di bidang hukum akan diberikan kewenangan untuk mewakili suatu instansi dalam beracara di pengadilan. Mereka dapat mengurus persoalan perdata serta tata usaha negara.
- Ketika seorang pegawai negeri sipil terkena satu kasus pidana maka PNS lainnya tidak diperkenankan menjadi pengacara. Sifat hukum itu pribadi maka Apabila ada pengacara dari kalangan PNS ia bertindak atas nama pribadi, hal itu amat dilarang.
Ketika menjadi seorang ASN beberapa orang akan beranggapan masa depan profesi tersebut sangat terjamin. Dapat dibenarkan, namun mereka harus mengemban tanggung jawab besar mewakili rakyat.
Landasan Sah Perlindungan bagi ASN
Undang-undang nomor 5 tahun 2014 merupakan landasan absah mengenai konsultan hukum kepegawaian bagi para pegawai negeri sipil. Kini kami akan mengulas sedikit saja mengenai undang-undang tersebut. Lebih lengkapnya Anda dapat mempelajari sendiri.
Demi mewujudkan tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia peranan ASN yang bersih dari tindak korupsi kolusi dan nepotisme sangat dibutuhkan. Seyogyanya profesi tersebut melakukan pelayanan secara amanah untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Jabatan sebagai pegawai negeri sipil bertanggung jawab juga atas pengembangan diri serta kemampuan menjalankan peranannya. salah satu faktor terjadinya kesalahan dalam melaksanakan tugas adalah tidak terlaksana dengan baik peranan tersebut. Di sinilah konsultan berperan.
Tugasnya memberikan saran serta masukan untuk melindungi serta memberi bantuan kepada pihak bersangkutan. Kasus-kasus berkenaan dengan pidana, perdata, dan tata usaha negara masuk ke dalam perlindungan yang harus diterima para ASN
Dengan berbagai pertimbangan pemerintah tentunya akan mengupayakan semaksimal mungkin perlindungan bagi ASN. Namun, sebagai antisipasi Konsultan Indonesia hadir untuk mendampingi Anda. Hubungi kami konsultan hukum kepegawaian di nomor 082211116200 maka layanan terbaik akan didapatkan.