You are currently viewing Pentingnya Pengetahuan Terhadap Perbedaan Izin BPOM dan PIRT Makanan / Minuman

Pentingnya Pengetahuan Terhadap Perbedaan Izin BPOM dan PIRT Makanan / Minuman

Sekarang ini usaha pada bidang makanan ataupun minuman memang sangat marak dilakukan. Mengingat kedua produk tersebut memang menjadi kebutuhan sehari-hari yang perlu dicukupi. Izin usaha tersebut ternyata ada bermacam-macam loh. Lalu perbedaan izin BPOM dan PIRT makanan / minuman itu apa sih?

Izin ataupun sertifikasi terhadap produk makanan ataupun minuman yang sudah diciptakan oleh produsen tentunya sangat dibutuhkan. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan perlindungan terhadap masyarakat dari produk yang bisa membahayakan kesehatan konsumennya. Biasanya produk yang sudah punya izin akan ditemukan nomor pendaftaran, bisa ditemukan pada bagian depan label produk nya yang diikuti oleh sederetan angka.

Jadi para konsumen tentunya kebanyakan memilih produk yang memang sudah punya izin. Hal itu tentunya dilakukan untuk tetap menjaga kesehatannya. Untuk kalian jika ingin tahu lebih lanjut mengenai perbedaan diantara keduanya bisa langsung menyimak penjelasan yang akan disajikan pada berikut ini. Jadi simak baik-baik ya sampai tuntas karena akan berdampak positif pada diri kamu.

Pentingnya Pengetahuan Terhadap Perbedaan Izin BPOM dan PIRT Makanan / Minuman

Penjelasan Mengenai Izin BPOM

Pastinya dari kalian semua sudah tidak asing lagi kan dengan kata BPOM. Benar sekali, DPR merupakan badan pengawasan Obat dan makanan. Izin dari BPOM yaitu merupakan izin yang paling tinggi yang ada di negara Indonesia yang perlu dan juga sangat wajib dipunyai pada tiap obat-obatan, suplemen makanan dan juga kosmetik yang diedarkan dengan cara bebas.

Baik itu dijual dengan cara langsung ataupun MLM.Sebab BPOM memang merupakan satu satunya lembaga yang ada di negara Indonesia yang tugasnya untuk melakukan pengawasan serta pengaturan terhadap peredaran obat, kosmetik, suplemen, jamu, makanan dan juga minuman yng ada di negara Indonesia, bukan dari departemen kesehatan.

Oleh karena itu bagaimanapun bentuk dari obat-obatan, dari kosmetik, makanan ataupun minuman itu memang perlu dan wajib punya izin dari BPOM dan perlu diingat bahwa bukan izin dari dinas Kesehatan ataupun departemen Kesehatan.

Penjelasan Tambahan perbedaan izin BPOM dan PIRT makanan / minuman

BPOM tak hanya melakukan sidak terhadap industri rumah, bahkan BPOM juga terkadang melakukan sidak ke pasar. Apalagi ketika mendekati memperbesar gimana untuk permintaan terhadap bahan pangan itu semakin meningkat, biasanya itu terjadi pada bulan ramadhan, natal, idul Adha, idul Fitri, ataupun momentum tertentu lainnya. Itu selalu dipastikan bahwa untuk produk makanan atau minuman sudah dikantongi izin memang sesuai terhadap ketentuan telah ditetapkan.

Penjelasan Tentang Izin PIRT

Semisal kalian lihat di produk-produk makanan ataupun minuman beredar pada supermaket, warung, pasar ataupun toko. Nah tentunya akan menemukan nomor pendaftaran yang bisa ditemukan pada bagian depan label produk pangan dengan kodenya berupa SP, MD ataupun ML yang yang ikut serta dengan deretan angka. Pada industri dengan skalanya rumah tangga bisa cukup dengan melakukan pendaftaran produk dipasarkan lewat dinas kesehatan itu merupakan nomor-nomor dari tangan industri rumah tangga atau biasa disingkat dengan PIRT.

Penjelasan Tambahan Izin PIRT

No. SP merupakan sertifikat penyuluhan jika nomor pendaftarannya itu diberi ke pengusaha kecil dengan modal terbatas serta pengawasan yang dimiliki oleh Dinkes atau dinas kesehatan kabupaten, sebatas penyuluhan. Bukan hanya itu juga ada sertifikasi dari PIRT. Nomornya itu dipakai untuk minuman dan juga makanan yang telah mempunyai daya tahan ataupun keawetan diatas sekitar 7 hari.

Itu untuk masa berlakunya yaitu sekitar 5 tahun lalu sesudahnya bisa dilakukan perpanjangan. Pada makanan juga minuman semisal punya daya tahan di bawah sekitar 7 hari itu masuk terhadap golongan banyak sehat pada nomor dari PIRT nya itu berlaku sekitar 3 tahunan saja.

Dikeluarkan oleh Dinkes dari kabupaten setempat. Perlu diketahui bahwa izin tersebut dapat menjadi jaminan bahwa produknya itu telah aman loh. Hal tersebut sebab pendaftarannya perlu menyetorkan  hasil dari uji laboratorium bahwa produk dari makanan atau minuman yaitu sudah aman itu dilakukan konsumsi.

Izin Dari PIRT tidak bisa dikeluarkan

Ternyata ada izin dari PIRT itu tidak bisa dikeluarkan yaitu jika bahan  diproduksinya itu merupakan susu dan juga hasil olahannya. Ada juga unggas, ikan, daging serta untuk hasil olahannya itu perlu proses simpan dan juga proses penyimpanan bekunya. Makanan bayi, makanan kaleng, minuman dengan kandungan alkohol.

AMDK itu kepanjangan dari air minum dalam kemasan ya. Makanan ataupun minuman yang perlu dipenuhi syarat dari SNI dan juga makanan ataupun minuman yang sudah ditetapkan oleh BPOM atau Badan POM.

Nah jadi sekian penjelasan yang bisa disampaikan mengenai perbedaan izin BPOM dan PIRT makanan / minuman. Semoga bisa membantu kalian dalam mengambil keputusan untuk perizinan yang akan digunakan pada produk kalian. Dan semoga produk yang kalian buat bisa mendapatkan izin dan juga tersebar luas untuk mendapatkan para konsumen dalam jumlah yang banyak.

Konsultan Indonesia

Konsultan Indonesia adalah perusahaan yang menyediakan marketplace bagi jasa konsultan pertama yang bertindak sebagai perantara dan penyambung dalam menengahi proses transaksi yang terjadi agar menjadi lebih aman dan adil bagi semua pihak yang terlibat.