Istilah konsultan undang-undang mungkin terdengar asing, namun faktanya tidak dapat dimungkiri Indonesia membutuhkan profesi ini. Ikatan konsultan pajak Indonesia atau IKPI menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap profesi konsultan belum maksimal.
Adapun pihak-pihak tertentu kerap menyamakannya dengan profesi advokat, namun kedua hal itu jelas sangat berbeda. Konon pengacara memiliki wewenang dalam hal litigasi, namun penasihat memiliki batasan tidak dapat melakukan hal-hal di bidang berkaitan dengan litigasi.
Pajak merupakan salah satu aturan yang terbilang ketat dibuat oleh negara ini. Untuk itu nasihat terkait pembayaran pajak dan aturan-aturan lainnya sangat diperlukan. Indonesia bahkan belajar dari Korea Selatan serta Jepang mengetahui peraturan pajak secara lebih tertib.
Salah satu bukti keterlibatan IKPI dalam penegakan UU adalah ketika turut proaktif dalam memberi masukan RUU pajak kepada DPR. Masukan-masukan tersebut merupakan perwakilan suara rakyat dalam berdemokrasi. Tentu amat baik saat rakyat turut andil di dalamnya.
Indonesia Butuh UU Konsultan
Kebutuhan tanah air akan peran konsultan undang-undang salah satunya ditengarai oleh undang-undang itu sendiri yang memayungi keberadaan konsultan. Sayangnya sampai saat ini banyak ahli berpendapat bahwa keberadaan para penasehat tersebut belum dilindungi.
Salah satu bagian dari profesi penasehat adalah di bidang konstruksi titik pada bagian ini juga yang dilindungi adalah jasa konstruksi. Peranannya memang bagus, namun tidak begitu kuat untuk melindungi penasehat dari berbagai pihak, baik dari pengguna jasa atau pengawas.
Konon jika terus-menerus tidak memiliki payung hukum secara jelas maka peranan penasihat tersebut akan terjepit di antara banyak pihak. Tidak jarang polisi, LSM, BPK, hingga media mendatangi untuk meminta keterangan. Amat disayangkan karena tidak ada perlindungan.
Keinginan para konsultan di bidang konstruksi adalah memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan mempertimbangkan keseimbangan alam. Menyediakan infrastruktur secara gencar memang akan membantu rakyat, namun jangka panjangnya wajib dipikirkan masak-masak.
Ketika sudah ada payung aturan secara sah maka perlindungan tidak hanya diberikan terhadap konsultan undang-undang. Banyak pihak diberikan keuntungan, terutama dalam hal moril. INKINDO berharap pada pemerintahan Jokowi dapat segera mengesahkan UU Konsultan.
Pentingnya dari Peranan Penasehat dalam Membuat Aturan
UU No 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa keterlibatan publik dalam pembuatan peraturan perundang-undangan memang sangat diperlukan. Mewakili suara khalayak, peranan konsultan undang-undang jelas sangat dibutuhkan sebagai praktik nyata partisipasi pembuatan UU.
Demonstrasi terkait omnibus law beberapa waktu ke belakang dapat menjadi bukti bahwa keterlibatan rakyat masih kecil. Meskipun pemerintah sendiri mengklaim bahwa berbagai aspirasi sudah dipertimbangkan, namun mustahil mengikuti semua keinginan para buruh.
Akhirnya dengan berbagai pertimbangan baik serta buruk, omnibus law tetap disahkan. Para demonstran diperkenankan menggugat ke pihak berwenang apabila merasa kurang puas dengan aturan tercipta. Apabila sedari awal menggunakan penasihat, hal ini dapat dihindari.
Laju pemerintahan dan kehidupan bernegara menyangkut kepentingan satu sama lain. Peran serta seluruh pihak amat diperlukan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dimulai dari partisipasi membuat aturan akan berpengaruh besar terhadap banyak hal.
Dalam beberapa kondisi demonstrasi tidak bisa dihindari serta tidak mungkin ditiadakan sebab demo adalah cara menyampaikan aspirasi. Namun dengan mempertimbangkan berbagai hal setidaknya dapat meminimalisir aksi brutal, seperti pembakaran halte belakangan ini.
Membuat aturan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak adalah tantangan besar. Untungnya ada Konsultan Indonesia dengan peranan penting memberikan berbagai nasihat. Mudahnya, siapa saja dapat menghubungi melalui 082211116200. Dapatkan jasa konsultan undang-undang profesional di sini.