Jasa Konsultan Pendaftaran Merek

APA ITU MEREK?

Merek bisa jadi merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Barang atau jasa apapun yang kita butuhkan, lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya ketimbang nama generiknya. Sejak sebelum memulai aktivitas pagi hari, Anda sarapan Sari Roti ditemani secangkir Nescafe Classic sambil membaca Kompas Online di iPad, baru pergi naik Innova menuju kantor, sudah berapa merek yang Anda sebutkan? Merek – atau juga biasa dikenal dengan istilah brand – adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding  menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.

Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.
Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun – didaftar ataupun tidak – sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.  

Pada dasarnya, pendaftaran merek dapat dilakukan secara mandiri dengan datang langsung ke Ditjen HKI, melalui kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang ada di masing-masing daerah, atau melalui konsultan HKI terdaftar. Secara pengertian, konsultan HKI diartikan sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian terkait hak kekayaan intelektual dan secara khusus membuka jasa pengurusan permohonan pendaftaran paten, desain industri, merek, hak cipta, dan indikasi geografis.

Bila pendaftaran merek dilakukan secara mandiri, maka segala urusan terkait persyaratan hingga prosedur pendaftaran merek harus dilakukan oleh Anda sendiri. Perlu diketahui, alur pendaftaran merek memang mudah tapi cukup melelahkan karena prosesnya terbilang lama, apalagi bila ada persyaratan yang kurang saat mengajukan permohonan pendaftaran merek, penolakan permohonan pendaftaran merek, hingga munculnya pihak oposisi yang mengajukan keberatan. Beda halnya bila Anda menyerahkan urusan tersebut pada jasa pendaftaran merek di Indonesia. Apabila Ditjen HKI mengirimkan surat kekurangan terhadap persyaratan pendaftaran merek atau memberikan surat penolakan permohonan pendaftaran merek, maka segala urusan surat tersebut akan ditangani dengan benar oleh jasa pendaftaran merek. Selain itu, tak jarang jasa pendaftaran merek juga memberikan layanan arbitrase terkait sengketa merek. Sengketa merek umumnya terjadi ketika ada pihak lain yang menggunakan merek terdaftar tanpa izin/lisensi dari pemilik. Dengan bantuan pihak yang lebih profesional, Anda pun bisa mendapatkan solusi dan penanganan terbaik terkait penyelesaian sengketa merek.

JIKA ANDA MEMBUTUHKAN KONSULTAN UNTUK MENDAFTARKAN MEREK

BISA LANGSUNG MENGHUBUNGI KONSULTAN INDONESIA

Whatsapp : 0822-1111-6200

Email : ptkonsultanindonesia.com

Konsultan Indonesia

Konsultan Indonesia adalah perusahaan yang menyediakan marketplace bagi jasa konsultan pertama yang bertindak sebagai perantara dan penyambung dalam menengahi proses transaksi yang terjadi agar menjadi lebih aman dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan