bentuk legalitas badan usaha (bisnis) paling umum digunakan oleh perusahaan besar (korporasi dengan aset triliunan) adalah Perseroan Terbatas (PT) lalu koperasi Hal ini dimungkinkan karena status badan hukum dari kedua jenis badan usaha tersebut, sehingga di mata hukum, PT maupun Koperasi adalah subjek hukum tersendiri layaknya manusia dewasa yang dapat bertindak, bertransaksi, memiliki aset, dan bertanggung jawab atas namanya sendiri, tidak bergantung pada siapa pemiliknya, karena pemilik PT atau Koperasi dapat saja berganti-ganti. Hal ini yang membuat para pihak lebih nyaman untuk bekerjasama dengan suatu bisnis yang sudah berstatus badan hukum.
Status badan hukum juga memberi kenyamanan kepada para pemilik perusahaan. Jadi jika suatu saat sebuah PT atau Koperasi mengalami kebangkrutan dan kesulitan membayar hutang, pihak bank tidak dapat ikut menyita harta pribadi para pemilik PT maupun Koperasi. Pengorbanan pemilik hanya sampai merelakan uangnya yang sudah ditanamkan sebagai modal perusahaan tidak dapat kembali saja.
Siapa yang Bisa Mendirikan PT?
Apakah Anda bisa mendirikan PT? Ini mungkin pertanyaan yang terlintas dalam benak Anda. Pada dasarnya, PT bisa didirikan oleh siapa saja dengan minimal dua orang. PT juga bisa didirikan oleh badan hukum. Yang penting, ada modal usaha dan juga jenis usaha yang dikembangkan. Jika saat ini Anda sudah mempunyai usaha sendiri, saatnya mengurus pembuatan PT. Mengapa harus mengurus PT? Tentu saja supaya usaha Anda legal dan dipercaya publik.
Struktur organisasi PT terdiri dari 3 bagian, yaitu pemegang saham, direksi, dan juga dewan komisaris.
1. Pemegang Saham
Para pemegang saham rutin mengadakan rapat dalam kurun waktu tertentu. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dihadiri oleh semua pemegam saham, entah besar maupun kecil. Lalu, setiap pemegang saham juga berhak menyampaikan pendapatnya untuk memajukan perusahaan.
Beberapa hal yang dibahas dalam RUPS adalah evaluasi kinerja dan juga kebijakan perusahaan yang akan segera dilaksanakan. Apabila pemegang saham berhalangan, ia bisa mewakilkan suaranya kepada pemegang saham lain. Hadil RUPS kemudian diimpahkan ke komisaris untuk selanjutnya dijalankan oleh direksi.
2. Direksi
Direksi merupakan organisasi yang bertugas untuk menjalankan perusahaan. Para pemegang saham melalui komisaris melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk mengelola dan juga mengembangkan perusahaan. Dalam menjalankan tugas tersebut, apabila perusahaan mengalami kerugian yang besar (lebih dari 50%), direksi harus melaporkannya kepada para pemegang saham dan juga pihak ketiga untuk segera dirapatkan.
3. Komisaris
Dalam organisasi perusahaan, komisaris bertindak sebagai pengawas. Komisaris mengawasi kinerja jajaran direksi perusahaan. Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris dapat memeriksa pembukuan, memberi petunjuk, menegur direksi, bahkan memberhentikan direksi. Melalui RUPS, komisaris bisa memberhentikan direksi setelah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham.
Keuntungan Mendirikan PT
Jika saat ini Anda mempunyai usaha yang sudah lumayan mapan, ada baiknya segera mendirikan PT. Sekali lagi ditekankan di sini bahwa pembuatan PT itu mudah, terutama jika Anda sudah tahu caranya. Ada beberapa keuntungan jika Anda mendirikan PT. Berikut adalah keuntungannya:
- Pemisah antara kekayaan pribadi dengan modal usaha
- Proses pengelolaan perusahaan diatur oleh Undang-Undang
- Lebih bonafide
- Kepemilikan modal berbentuk saham, jadi lebih mudah dialihkan atau dijual
- Lebih tertib dalam pengambilan keputusan perusahaan melalui RUPS.
Setelah mendapatkan sedikit pencerahan tentang apa itu PT, apa saja organisasi di dalamnya, juga keuntungannya, saatnya menyimak proses pembuatan PT. Akan tetapi, sebelum itu, simak dulu beberapa syarat pendirian PT.