Membuat dan memulai bisnis di Indonesia berarti Anda harus taat dan patuh terhadap aturan dan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali. Salah satu bentuk ketaatan sebuah perusahaan pada hukum adalah dengan mengurus dokumen legalitas untuk bisnis yang dijalankan. Apa yang dimaksud dengan legalitas perusahaan? Legalitas perusahaan di sini berarti sebuah perusahaan harus mengurus dokumen hukum yang dibutuhkan terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan, terutama izin usaha.
Dalam sebuah bisnis, legalitas merupakan pondasi hukum sebuah bisnis yang harus diperhatikan sejak Anda ingin memulai bisnis. Bentuk-bentuk legalitas perusahaan bermacam-macam dan sesuai dengan bidang atau industri bisnis yang Anda jalani, seperti akta pendirian, SK Kementerian Hukum dan HAM sebagai tanda pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dan sebagainya
Buat kamu yang tertarik buat perusahaan atau buat bisnis, harus sudah punya soal beberap file / dokumen yang perlu dilengkapi sebelum ada usaha / bisnis berjalan. Di Indonesia sendiri tentang izin usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982.
Di antara Anda mungkin ada yang belum tahu apa yang diminta dengan izin usaha? Izin usaha dapat diartikan dalam format persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwajib atas penyelenggaraam suatu kegiatam usaha oleh pengusaha atau perusahaan.
izin Usaha Diperlukan sebagai salah satu prasyarat administrasi pendirian usaha dan agar usaha yang didirikan dianggap sah berdasarkan persetujuan. Seandainya perusahaan memiliki surat izin usaha, maka dalam pelaksanaan surat pengurusan surat-surat lainnya bisa lebih gampang. Dan yang paling penting adalah aman
Namun, saat ini masih banyak pengusaha, khususnya startup yang memulai bisnisnya tanpa mengurus legalitas perusahaannya dan menganggap legalitas tidak begitu penting. Padahal, bisnis tanpa legalitas dapat menghambat perkembangan bisnis tersebut di kemudian hari. Legalitas dalam bisnis memiliki peran penting yang dapat memengaruhi keberlangsungan bisnis Anda. Bukan hanya itu, ada banyak keuntungan lainnya yang bisa Anda dapat dengan memiliki legalitas
Berikut adalah keuntungan jika anda sudah memiliki izin legalitas untuk perusahaan anda :
- Perlindungan hokum
- Asset pribadi terlindungi
- Mengembangkan bisnis ke skala besar
- Kreadibilitas bisnis meningkat
Jadi tunggu apalagi, segera urus izin legalitas usaha anda agar terlindungi oleh hokum dan tentunya pelanggan merasa percaya jika menggunakan jasa anda.
Jika anda ingin mengurus izin legalitas usaha seperti diatas bisa langsung hubungi kami di
Whatsapp : 0822-1111-6200
Instagram : @konsultan.indonesia
Facebook : Konsultanindonesiaa
Website : www.konsultanindonesia.com