Perbedaan Hak Merek, Hak Cipta & Hak Paten

Secara hukum, Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten menjadi hak atas kekayaan intelektual atau HAKI yang paling umum digunakan dalam bisnis. Masing masing hak melindungi aspek yang berbeda beda.

Hak merk, hak paten dan hak cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual (HAKI) yang merupakan hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. HAKI mencakup 2 bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri yang meliputi paten, merek, perlindungan varietas tanaman (PVT) dan lain-lain dengan PVT berada dibawah pengelolaan Kementerian Pertanian RI, sedang jenis-jenis HKI lainnya dikelola oleh Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pernahkan kalian berfikir apakah hak merek, hak cipta, dan hak paten sama ??

TERNYATA 3 Hak Tersebut berbeda. Mereka punya kententuan sendiri-sendiri dan masa berlakunya

Hak merek memberikan perlindungan atas merek dagang dan jasa yang dimiliki.

Hak cipta memberikan hak eksklusif atas suatu ciptaan, baik moral maupun ekonomi, untuk yang telah maupun belum diterbitkan.

Sementara itu, hak paten memberikan pengakuan kepada penemu atas temuannya yang dapat diterapkan dalam industri.

Begini analoginya. Kita tahu Google, raksasa bisnis yang bermarkas di Silicon Valley. Google memiliki beragam produk. Namun, dengan logo huruf G berwarna merah-kuning-hijau-biru, sudah pasti produk itu milik Google. Inilah yang dinamakan merek.

Selanjutnya, Google memiliki sejumlah kode yang ditanamkan dalam mesin pencarinya. Kode komputer ini tidak dapat digunakan baik sebagian ataupun seluruhnya oleh orang lain karena dilindungi oleh hak cipta.

Kode yang dimiliki Google itu kemudian dikembangkan sehingga dapat digunakan dalam kaca mata canggih yang diberi nama Google Glass, yang selanjutnya dilindungi oleh paten

Untuk mendapatkan hak ini, pemilik produk dapat mendaftarkannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran pun tak perlu lagi harus datang langsung tetapi cukup dengan mendaftarkan lewat online . tetapi banyak dari pendaftaran tersebut ditolak oleh DJKI karena dokumen dan lain sebagainya .

SEKARANG untuk anda yang tidak mempunyai banyak waktu dalam mengurus pendaftaran merek, kami bisa bantu anda untuk mempermudah semuanya.

Lalu tunggu apa lagi segara daftarkan merek kalian sekarang juga jangan sampai merek kalian keburu diambil orang.

Hubungi Kami

Whatsapp : 0822-1111-6200

Konsultan Indonesia

Konsultan Indonesia adalah perusahaan yang menyediakan marketplace bagi jasa konsultan pertama yang bertindak sebagai perantara dan penyambung dalam menengahi proses transaksi yang terjadi agar menjadi lebih aman dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Leave a Reply