Banyaknya produk UMKM Pangan yang melakukan “klaim” manfaat atau khasiat produknya secara terbuka saat ini, membuat kami prihatin karena untuk melakukan tujuan penjualan produk beberapa pelaku UMKM memunculkan klaim-klaim manfaat (kesehatan) atas produk pangannya sementara ijinnya masih berupa P-IRT (Dinkes).
Kami sering menekankan hal tersebut dalam setiap konsultasi dan pembinaan kepada UMKM Pangan untuk jangan melakukan klaim manfaat, selain mereka telah memenuhi perijinan dari BPOM, apalagi produk yang jelas-jelas untuk kesehatan (obat dan kosemetik) yang telah edar tapi tidak punya ijin edar dari BPOM. Banyak sekali kasusnya di lapangan, dan kami menjadi prihatin. Jika memang produknya adalah produk makanan dan minuman, maka klaim saja sebagai produk makanan dan minuman bukan sebagai obat yang memiliki berbagai manfaat.
Bahkan di lapangan banyak promo berbagai macam produk suplemen kesehatan atau makanan “bernutrisi” dgn BERBAGAI klaim khasiat beragam dari penjualnya, dan semuanya nota bene adalah MLM. Lalu saat kita tanya soal perijinan, mereka menjawab : ” Produk kami AMAN & LEGAL. Tuh ada izin DEPKES RI xxxxxx / DINKES xxxx!”
Masalahnya, banyak produsen yg nakal yg memanfaatkan ketidak tahuan para konsumen-nya mengenai Sistem IJIN yg berlaku di Indonesia dan sayangnya memang hampir tidak ada sosialisasi mengenai izin yg benar utk obat-obatan, kosmetik, bahan pangan olahan dan suplemen makanan dari pemerintah kita. Mau tidak mau, prinsip Buyer Beware alias Pembeli yg Harus Waspada adalah yg harus kita terapkan.
Disini pasti sudah tidak asing lagi mendengar apa itu BPOM ? Yupss BPOM yaitu Badan Pengawasan Obat dan Makanan, sama halnya dengan P-IRT , Yaitu Pangan Industri Rumah Tangga. Tapii apakah kalian tau tentang perbedaan dari kedua perizianan tersebutt ???
- IZIN BPOM
Adalah Izin tertinggi di INDONESIA yg HARUS dan WAJIB di miliki setiap OBAT-OBATAN, KOSMETIK DAN SUPLEMEN MAKANAN yang Beredar secara bebas, baik secara Penjualan Langsung / MLM. Ini karena BPOM adalah SATU-SATUnya lembaga di Indonesia yg bertugas MENGAWASI dan MENGATUR peredaran OBAT, MAKANAN , MINUMAN, KOSMETIK, SUPLEMEN & JAMU di Indonesia, BUKAN Departemen Kesehatan. Maka, apapun bentuk obat2an, suplemen makanan atau kosmetik nya HARUS & WAJIB memiliki IZIN BPOM bukan Ijin DEPKES/DINKES.
- IZIN P-IRT
Apabila kita melihat pada produk-produk makanan dan minuman yang beredar di supermarket, toko, warung dan pasar, maka nomor pendaftaran dapat kita temukan di bagian depan label produk pangan tersebut dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan sederetan angka. Untuk Industri yang berskala rumah tangga, cukup dengan mendaftarkan produk yang akan dipasarkannya melalui Dinas Kesehatan berupa Nomor SP dan Nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan. Selain itu, terdapat sertifikasi berupa PIRT. Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:
- Susu dan hasil olahannya;
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku;
- Makanan kaleng;
- Makanan bayi;
- Minuman beralkohol;
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan);
- Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI;
- Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.
Kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mendaftarkan produk makanan dan minumannya ke BPPOM untuk mendapatkan Nomor MD atau Nomor ML.
Nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang. Bagi produsen yang mempunyai produk Makanan dan Minuman yang berasal dari Dalam Negeri bisa mendapatkan NOMOR MD. Untuk Produsen yang memiliki beberapa lokasi pabrik yang berlainan, namun memproduksi produk yang sama, maka nomor MD yang diberikan adalah berdasarkan kode lokasi produk. Sehingga dapat terjadi suatu produk pangan yang sama, akan tetapi mempunyai nomor MD yang berbeda karena diproduksi oleh pabrik yang berbeda.
Hal ini dimaksudkan untuk meringankan produsen bila terjadi suatu kasus terhadap suatu produk dari merek tertentu, yang mengharuskan terjadinya menghentian produksi atas produk tersebut. Maka yang terkena penghentian produksi hanyalah di lokasi yang memproduksi produk MD yang terkena masalah. Nomor pendaftaran tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang menyangkut komposisi, perubahan proses maupun perubahan lokasi pabrik pengolah dan lain-lain. Apabila terjadi perubahan dalam hal-hal tersebut di atas, maka produsen harus melaporkan perubahan ini kepada Badan POM, dan bila perubahan ini terlalu besar, maka harus diregistrasi ulang.
Jika anda membutuhkan Konsultan BPOM dan P-IRT bisa langsung hubungi kami
Whatsapp : 0822-1111-6200